Kota Bima — Pemerintah Kota Bima melalui instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Keras (Miras) di sejumlah kafe yang beroperasi di wilayah Kota Bima, Sabtu malam (18/10/2024).
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima melalui operasi yustisi pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini melibatkan lintas sektor, di antaranya Kesbangpol Kota Bima, TNI Kodim 1608/Bima, Polres Bima Kota, DPMPTSP Kota Bima, serta Dinas Kesehatan Kota Bima.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinan usaha, termasuk izin bangunan, serta pendataan pekerja perempuan di sejumlah kafe. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tempat usaha beroperasi sesuai ketentuan dan tidak melanggar peraturan daerah yang berlaku.
Kasat Pol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, menyampaikan bahwa operasi yustisi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, khususnya terkait maraknya peredaran miras.
“Dalam operasi ini, kami mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis, seperti sofi, bir, dan arak. Kami juga memberikan peringatan kepada pemilik kafe dan tempat karaoke agar tidak memperjualbelikan miras maupun narkotika. Jika ditemukan pelanggaran berulang, akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bima menyatakan bahwa tempat usaha yang tidak sesuai dengan izin operasional akan diberikan surat teguran. Pemilik usaha juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya.
Pasi Intel Kodim 1608/Bima menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menekan peredaran miras di Kota Bima. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pihak terkait untuk mendukung upaya penegakan aturan tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bima di bawah kepemimpinan Wali Kota H. A. Rahman H. Abidin, SE dan Wakil Wali Kota Ferry Sofyan, SE, dalam menciptakan kondisi kota yang aman, tertib, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras.




