Kota Bima, 18 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bima akhir tahun anggaran 2024. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota Bima selama tahun 2024 serta memberikan rekomendasi guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bima dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. H. Muktar, M.H., yang mewakili Wali Kota Bima dalam penyampaian LKPJ. Selain itu, rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD Kota Bima, Sekretaris DPRD Kota Bima Siswadi, S.Si., M.Ak., CRMO, serta berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala dinas, camat, lurah, pimpinan perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta tokoh agama dan pemuda.
Dasar Hukum Penyampaian LKPJ
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, S.H. menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusional yang wajib disampaikan oleh kepala daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Hal ini sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Rapat Paripurna ini merupakan forum resmi bagi kepala daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerjanya selama satu tahun anggaran kepada DPRD dan masyarakat. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi capaian serta tantangan yang dihadapi guna peningkatan kinerja pemerintahan ke depan,” ujar Syamsurih, S.H.
Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024
Dalam laporannya, Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muktar, M.H., menyampaikan realisasi pendapatan daerah Kota Bima tahun anggaran 2024 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
- Target Pendapatan Daerah: Rp 911.422.634.704
- Realisasi Pendapatan Daerah: Rp 899.566.234.005 (98,70%)
2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima:
- Target: Rp 132.054.217.467
- Realisasi: Rp 131.339.720.242 (99,46%)
3. Pendapatan dari Dana Perimbangan:
- Target: Rp 768.113.583.263
- Realisasi: Rp 757.753.922.550 (98,65%)
Meskipun capaian pendapatan daerah cukup tinggi, Sekda Kota Bima menegaskan bahwa masih banyak potensi yang dapat dioptimalkan guna meningkatkan penerimaan daerah.
“Keberhasilan realisasi pendapatan daerah yang hampir mencapai target merupakan hasil kerja keras seluruh elemen pemerintahan. Namun, kami akan terus berupaya menggali sumber-sumber baru agar pendapatan daerah semakin meningkat,” ujar Drs. H. Muktar, M.H.
Sorotan DPRD Kota Bima terhadap LKPJ
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, S.H. memberikan beberapa catatan strategis yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Bima.
1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
DPRD menilai bahwa kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih dapat ditingkatkan. Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah untuk:
- Mengembangkan sektor retribusi dan pajak daerah, seperti retribusi parkir dan pengelolaan aset daerah.
- Meningkatkan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan baru bagi daerah.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“Peningkatan PAD bukan hanya soal pencapaian target, tetapi juga bagaimana pemanfaatannya bisa dirasakan oleh masyarakat secara langsung,” tegas Syamsurih, S.H.
2. Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi
DPRD menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Bima pada tahun 2024 hanya mencapai 4,04%, lebih rendah dari target 5,19%. DPRD meminta agar Pemkot Bima lebih agresif dalam mendorong investasi dan pemberdayaan UMKM untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
3. Isu Lingkungan dan Kualitas Hidup
DPRD juga menyoroti Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang hanya mencapai 60,25% dari target 61,83%. DPRD meminta Pemkot Bima untuk lebih serius dalam menangani isu lingkungan, termasuk pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan.
“Kualitas lingkungan hidup harus menjadi prioritas karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat,” tambah Syamsurih, S.H.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan LKPJ, DPRD Kota Bima membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan melakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut.
Sekretaris DPRD Kota Bima, Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO, menjelaskan bahwa Pansus akan bertugas menelaah lebih lanjut laporan tersebut dan memberikan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah.
“Kami berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kota Bima yang digelar pada 18 Maret 2025 pukul 11.00 WITA berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Bima.
Diharapkan, dengan adanya evaluasi LKPJ ini, Pemerintah Kota Bima dapat semakin meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga pembangunan daerah dapat lebih optimal dan berdampak positif bagi masyarakat.
“Kami akan terus mengawasi dan memastikan kebijakan pemerintah daerah benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kota Bima,” pungkas Syamsurih, S.H. (san).