Empat Raperda Kota Bima Masih Tahap Harmonisasi

Kota Bima, 24 Juni 2025 – Media Baru NTB – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Bima masih tertahan dalam proses harmonisasi di tingkat Provinsi NTB dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bima, Siswadi, saat diwawancarai, Senin (24/6).

Empat raperda tersebut meliputi pengelolaan parkir, pengelolaan sarang burung walet, bangunan gedung, dan pengelolaan kawasan kumuh. Hingga kini, keempatnya belum bisa masuk ke tahap pembahasan di DPRD karena masih dalam proses harmonisasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Memang sejak tahun lalu prosedur pengajuan perda mengalami perubahan. Sebelum dibahas di DPRD, raperda harus melalui harmonisasi di Biro Hukum Provinsi dan dilanjutkan ke Kemenkumham untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Siswadi.

Proses harmonisasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta diatur lebih teknis dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Raperda dan Raperkada.

Dalam regulasi tersebut, setiap raperda wajib diharmonisasi sebelum ditetapkan sebagai agenda pembahasan resmi di DPRD. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, menjamin sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta meningkatkan kualitas peraturan daerah.

Menurut Siswadi, Pemkot dan DPRD telah berkoordinasi aktif untuk mempercepat proses tersebut, namun kendala birokrasi di tingkat provinsi maupun pusat membuat pembahasan keempat raperda itu harus menunggu lebih lama.

“Kita berharap harmonisasi segera selesai agar raperda-raperda ini bisa dibahas dan disahkan. Sebab, keempatnya menyangkut kebutuhan penting dalam pengelolaan kota,” pungkasnya..(syiva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *