Kota Bima, 4 Mei 2025 — Sebanyak 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dari Kota dan Kabupaten Bima menghadiri kegiatan Literasi Sadar Halal yang digelar oleh Anggota DPR RI Dapil NTB I, Hj. Mahdalena, di Kantim Yuank, Kota Bima.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal, sekaligus mendorong percepatan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di wilayah Pulau Sumbawa.
Dalam sambutannya, Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Bapak Budi Setyo Hartoto, S.E., M.M., menyampaikan bahwa sertifikasi halal memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan dan kenyamanan konsumen terhadap produk UMKM. “Sertifikat halal bukan sekadar label, tetapi jaminan bagi konsumen bahwa produk yang dikonsumsi memenuhi standar kehalalan yang diakui negara,” tegasnya.
Sementara itu, Hj. Mahdalena menekankan pentingnya perhatian lebih dari pemerintah pusat terhadap pelaku UMKM di Pulau Sumbawa. Ia mengusulkan agar kuota program Sehati ditambah secara khusus untuk daerah ini. “Kalau perlu, kuota untuk Pulau Sumbawa ditambah menjadi 10.000 agar tidak tertinggal dari daerah lain,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Bima, H. Muhtar Landa, yang menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program percepatan sertifikasi halal bagi UMKM.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan masukan penting. Seorang pelaku usaha produk hewan sembelih mengeluhkan mahalnya biaya sertifikasi halal mandiri untuk produk hewan sembelihan yang bisa mencapai belasan juta rupiah. Ia berharap prosedur dan biaya dapat disederhanakan agar lebih terjangkau bagi pelaku usaha kecil.
Sementara itu, perwakilan dari LP3H menyampaikan keluhan terkait lamanya proses penerbitan sertifikat halal serta kesulitan dalam menggunakan aplikasi..
Menanggapi hal tersebut, Hj. Mahdalena berkomitmen akan menindaklanjuti semua keluhan dan usulan tersebut bersama BPJPH agar sertifikasi halal benar-benar menjadi fasilitas pemberdayaan, bukan beban tambahan bagi UMKM. (san)