Kota Bima, 13 Agustus 2025 | Media Baru NTB — Plt. Asisten II Setda Kota Bima, H. Sukarno, SH, menyoroti kelangkaan tabung gas elpiji 3 kilogram yang masih terjadi di beberapa wilayah Kota Bima meskipun distribusi secara resmi dinyatakan berjalan normal. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menerima audiensi dari Gerakan Persatuan Pemuda dan Mahasiswa (GEPERMA) Kota Bima yang membawa aspirasi penertiban tempat hiburan malam dan kelangkaan elpiji 3 kg, Rabu (13/8/2025).
Sukarno menyebut bahwa secara kuantitas, jumlah elpiji 3 kg yang beredar di Kota Bima mencapai antara 3.300 hingga 3.900 tabung per hari—angka yang seharusnya cukup untuk kebutuhan masyarakat. Namun realitas di lapangan menunjukkan masih ada muncul kelangkaan yang dibarengi praktik jual harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tindakan penimbunan oleh pengecer nakal. “Tiap hari gas elpiji yang beredar … mestinya tidak ada kelangkaan. Kadang pengecer ini jauh lebih pintar dari pemerintah, menjual harga di atas HET,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Bima menegaskan bahwa penyaluran subsidi elpiji 3 kg melibatkan mekanisme pengawasan serta sistem distribusi yang telah diatur. Meski demikian, Sukarno mengakui bahwa kebocoran dan penyimpangan dalam rantai distribusi masih ditemukan—termasuk pengecer yang menahan pasokan agar bisa menjual dengan margin lebih besar. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan pengecer yang melakukan penjualan di atas HET atau melakukan penimbunan. “Satgas pun dapat mengefektifkan untuk melakukan sidak pada pangkalan, sub-pangkalan serta pengecer,” tambahnya.
Dalam arahannya, pemerintah daerah meminta agar seluruh pihak, termasuk distributor, pengecer, dan masyarakat, berperan aktif menjaga kelancaran distribusi elpiji bersubsidi. Hal ini penting agar kelangkaan tak berlanjut, dan subsidi tepat sasaran, terutama bagi rumah tangga yang berhak.
Dengan kondisi ini, Pemkot Bima bersama instansi terkait akan melakukan peningkatan pengawasan, penertiban titik distribusi, dan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar. Masyarakat diimbau untuk menambah perhatian terhadap harga elpiji di wilayahnya, serta menggunakan saluran resmi pelaporan bila menemukan praktik penyaluran yang tidak sesuai aturan.




