Kabupaten Bima. Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Poja (GEMPA) melakukan aksi di Kantor Desa Poja, Kabupaten Bima, Selasa, 21 Januari 2025. Dalam tuntutannya, jenderal lapangan aksi, Abdillah, meminta agar Kades Poja, Robi Darwis, SE, menjelaskan aliran dana desa yang bersumber dari APBDes dan PADes sejak tahun 2020 – 2024.
Menanggapi hal tersebut, Robi menyampaikan bahwa pembahasan dana desa yang bersumber dari ABDes dan PADes sudah dilakukan secara transparan partisipatif. Bahkan Abdillah yang juga selaku anggota BPD Poja, terlibat dalam perencanaan hingga penganggaran dana desa.
“Kenapa hari ini baru minta transparansi penggunaan dana desa, sementara salah satu dari pimpinan aksi adalah anggota BPD yang setiap rapat selalu terlibat dalam pembahasan”, terang Robi.
Menurutnya, dari sekitar 1,8 milyar APDes dan sekitar 800 juta PADes, semua sudah dialokasikan sesuai peruntukannya. Ada 40% belanja rutin yang harus terpenuhi setiap tahun yang terdiri dari gaji pegawai perangkat desa hingga BPD. Kemudian ada 30% dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan desa, dan ada 30% sisanya untuk pemberdayaan masyarakat desa.
“Semua sudah di audit oleh Inspektorat dan tidak ada masalah. Bahkan mungkin saya adalah satu-satunya kepala desa di Kabupaten Bima yang meminta secara langsung agar Inspektort turun mengaudit dana desa di Desa Poja”. Ungkap Robi.
PADes Untuk Kemaslahatan Warga Poja
Ditanya tentang besaran PADes Desa Poja pertahun, Robi menyampaikan bahwa setiap tahun Pemerintah Desa Poja menargetkan PADes sebesar 200 juta rupiah. Namun dari target tersebut tidak setiap tahun terpenuhi sesuai dengan target yang telah ditentukan. Sementara sumber PADes Desa Poja hanya satu, yaitu dari aktifitas tambak udang yang beroperasi di Desa Poja.
“Jadi harus dipahami, dari 9 tambak udang yang beroperasi di Desa Poja, pemasukan untuk desa itu dihitung perpetak tambak yang beroperasi. Jika ada petak tambak yang tidak beroperasi maka kita tidak berani menarik PADes dari petak tambak tersebut. Jadi itu yang menjadi salah satu kendala tidak terpenuhinya PADes pertahun sesuai target” terang Robi.
Lebih lanjut Robi menjelaskan, dari PADes tersebut, Pemerintah Desa Poja mampu realisaskina sejumlah program yang sangat bermanfaat untuk masyarakat. Diantarranya adalah, dibebaskannya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk seluruh warga Desa Poja. Beasiswa bagi siswa berprestasi dan tidak mampu, pengadaan perahu nelayan dan lain-lain.
“Jadi Pajak Bumi dan Bangunan warga Desa Poja setiap tahun itu dibayar oleh Pemerintah Desa dari dana desa tersebut”. Pungkas Robi. (san)




