Pansus I DPRD Kota Bima Bahas Raperda Sarang Burung Walet

Kota Bima, 4 Februari 2025 – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima kembali menggelar rapat lanjutan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima tentang Bangunan Sarang Burung Walet di Tengah Pemukiman Warga.

Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari pelaksanaan agenda kerja DPRD berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 01 Tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025, tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat DPRD Masa Sidang II Tahun Dinas 2025.

Rapat yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 14.00 WITA, di Ruangan Rapat Pansus DPRD Kota Bima ini dipimpin oleh Ketua Rapat, Gina Adriani, dan didampingi oleh Iwan Qamarruzaman, Mira Isnaini, Sary Desiaty, Yogi Prima Ramadhan, S.E., Haerun Yasin, S.H. Ec.Dev dan Muslim.

Dari pihak Sekretariat DPRD turut hadir Kepala Bagian Hukum, Perundang-Undangan, Risalah, dan Persidangan, Bapak Tajuddin, S.H.

Dalam rapat ini, DPRD bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bima membahas secara mendalam urgensi dan substansi pengaturan bangunan sarang burung walet yang berdiri di tengah-tengah kawasan permukiman warga. Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya bangunan walet yang menimbulkan gangguan, baik dari segi kebisingan, kesehatan, hingga aspek tata ruang.

Diharapkan Raperda ini dapat menghadirkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap kualitas hidup masyarakat, tanpa mengabaikan aspek ekonomi dari budidaya sarang burung walet itu sendiri.

Rapat berjalan dengan lancar, produktif, serta dalam suasana tertib dan kondusif. Seluruh anggota Pansus menunjukkan komitmen dalam menggali masukan secara teknis dan sosial untuk menghasilkan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan warga.(Syiva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *