Pansus II DPRD Kota Bima Bahas Raperda Perparkiran

Kota Bima, 3 Februari 2025 – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan Kota Bima, dalam rangka pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran.

Rapat ini dilaksanakan sesuai Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 01 Tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025, tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat Masa Sidang II Tahun Dinas 2025.

Rapat dilaksanakan pada Senin, 3 Februari 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruangan Rapat Komisi I DPRD Kota Bima. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II, Amir Syarifuddin, S.HI., didampingi oleh sejumlah anggota pansus, yakni: Vivi Deliana Verbianti, Abdul Rabbi, Muhammad Amin, S.Ip, Aswin Imansyah, H. Muhammad Erwin, Firmansyah

Dari pihak Sekretariat DPRD, hadir dan mendampingi rapat Staf Sub Bagian Risalah dan Persidangan, Muhlis, S.H.

Pansus II bersama Dinas Perhubungan membahas secara khusus pelaksanaan sistem perparkiran di Kota Bima yang selama ini dijalankan oleh pemerintah daerah. Diskusi diarahkan untuk merumuskan peraturan daerah yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat kontribusi sektor perparkiran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga rapat selesai, suasana rapat terpantau aman, tertib, dan kondusif. Rapat ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Bima dalam memperkuat fungsi legislasi dan memastikan peraturan yang dibentuk selaras dengan kebutuhan daerah.(Syiva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *