Kota Bima, 8 Juli 2025 | Media Baru NTB — Pemerintah Kota Bima secara resmi membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan sejumlah aset milik daerah yang masih bermasalah. Pengumuman ini disampaikan oleh H. A. Rahman H. Abidin, SE, Wali Kota Bima, saat menerima audiensi Komisi Pemantau Sosial dan Perpolitikan Indonesia (KPSPI) di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).
Wali Kota menjelaskan bahwa dari ratusan aset tanah yang diserahkan oleh Pemkab Bima ke Pemkot Bima, masih terdapat sekitar 60 aset yang belum tertata dengan baik, termasuk yang sudah dikuasai oleh pihak lain atau telah bersertifikat tanpa pengelolaan yang jelas. Ia menegaskan bahwa Satgas ini akan melibatkan berbagai instansi seperti BPKAD Kota Bima, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian, TNI, Kejaksaan serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menelusuri dan menindak aset daerah yang dikuasai secara ilegal.
Wali Kota juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang bagi pemerintah untuk menuntaskan persoalan aset tersebut secara tertib dan sesuai regulasi yang berlaku. “Kami akan bekerja,” ujarnya.




