Pj Sekda Kota Bima Pimpin Rakor Optimalisasi PPPK  untuk Dongkrak PAD

Kota Bima — Pj Sekretaris Daerah Kota Bima, Hj. Mariamah, memimpin rapat koordinasi pendayagunaan tenaga ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kota Bima, Rabu (3/12/2025), bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Rakor ini melibatkan BPKAD, BKPSDM, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, serta Bagian Organisasi Setda, dengan tujuan memaksimalkan peran tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang dalam waktu dekat akan diterbitkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Fokus utama pembahasan adalah optimalisasi penugasan tenaga tersebut guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada sektor penarikan retribusi sampah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sekaligus memperkuat pelayanan publik pada OPD teknis yang masih kekurangan personel.

Dalam arahannya, Hj. Mariamah menegaskan perlunya pengambilan keputusan bersama agar distribusi tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan tetap sesuai regulasi dari Kementerian PANRB dan BKN.

“Di satu sisi terdapat OPD yang kelebihan pegawai, sementara di sisi lain ada OPD teknis yang masih sangat membutuhkan tenaga, terutama BPKAD, DLH, Damkar, dan Satpol PP. Ini yang harus kita atur bersama tanpa melanggar ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat dan tingginya ketergantungan Kota Bima terhadap dana tersebut, pemerintah daerah perlu mengambil langkah strategis dengan memaksimalkan pengelolaan PAD.

“Saya minta BKPSDM segera melakukan pemetaan dan pendekatan kepada calon PPPK Paruh Waktu, khususnya yang bertugas di kecamatan dan kelurahan, tentu tanpa melanggar mekanisme dan aturan yang berlaku. Ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pengadaan, Mutasi, Data dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bima, Hidayaturrahman, S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa penempatan PPPK Paruh Waktu harus tetap mengacu pada formasi yang tersedia. Penugasan ke OPD lain dimungkinkan, namun bersifat sementara dan melalui mekanisme penugasan, bukan perubahan SK.

“Penugasan ini hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Jika kebutuhan bersifat permanen, maka akan dikaji bersama Bagian Organisasi melalui penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk usulan perubahan formasi,” jelasnya.

Ia juga memaparkan data kepegawaian per 1 Desember 2025, yakni 3.250 PNS, 2.209 PPPK, dan 2.635 PPPK Paruh Waktu. Namun, PPPK Paruh Waktu belum dapat digabungkan secara administrasi karena masih menunggu SK yang saat ini dalam proses pengusulan di BKN RI.

“Insyaallah NI PPPK Paruh Waktu akan terbit pada Desember ini,” ungkapnya.

Dalam rangka penataan ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 8.000 pegawai, BKPSDM juga menerapkan moratorium sementara terhadap ASN yang pindah masuk dari luar daerah, kecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak.

Selain itu, terkait sistem e-Kinerja dan absensi ASN, pihaknya telah menyiapkan skema absensi berbasis HP bagi ASN yang bertugas di lapangan, sehingga tidak lagi diwajibkan melakukan absensi di OPD asal.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi kinerja ASN, khususnya bagi petugas pelayanan lapangan, agar dapat bekerja lebih fokus dan maksimal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *