Lombok Timur, 28 April 2025 — Serikat Tani Nelayan (PK-STN) Lombok Timur menyampaikan sejumlah tuntutan penting dalam hearing yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur. Hearing ini dihadiri oleh perwakilan Komisi I DPRD, ATR/BPN Lombok Timur, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Dinas PUPR Lombok Timur.
Dalam hearing tersebut, PK-STN menyoroti tiga persoalan krusial: distribusi tanah eks HGU PT. Tanjung Kenanga, distribusi pupuk bersubsidi, dan kondisi jalan rusak di Kecamatan Sambelia.
Distribusi Tanah Eks HGU PT. Tanjung Kenanga
PK-STN Lombok Timur menuntut DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi dan menindak dugaan transaksi ilegal dalam distribusi tanah eks HGU PT. Tanjung Kenanga di Desa Dara Kunci. Menurut keterangan ATR/BPN Lombok Timur, tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dibentuk pada 2023 sebenarnya telah menyelesaikan inventarisasi dan siap menyerahkan hasilnya ke Kementerian. Namun, akibat berbagai kendala, pembahasan akhir redistribusi baru akan dilanjutkan pada tahun 2025 ini.
Ironisnya, di lapangan sudah terjadi transaksi jual beli dalam bentuk pemberian “tali asih” oleh pihak investor, padahal redistribusi tanah masih dalam proses. PK-STN menilai transaksi tersebut ilegal dan menyalahi aturan, serta menuntut pelaksanaan redistribusi sesuai Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018.
Pupuk Bersubsidi Masih Bermasalah
Terkait pupuk bersubsidi, Dinas Pertanian Lombok Timur menyebutkan ketersediaan pupuk saat ini melimpah di tingkat distributor dan pengecer. Namun, kendala muncul karena biaya tambahan yang harus dikeluarkan petani jika tidak mengambil pupuk sendiri.
Jika pengecer menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Dinas Perdagangan menegaskan bahwa rekomendasi pengecer tersebut bisa dicabut. KP3 Kabupaten Lombok Timur juga mengakui adanya temuan pengecer ilegal, pengecer yang menjual ke luar daerah, serta pengecer yang tetap menaikkan harga meski petani membeli langsung. KP3 menyatakan telah melakukan tindakan terhadap beberapa pelanggaran tersebut.
Jalan Rusak di Sambelia Tunggu Perbaikan 2026
Sementara itu, mengenai kondisi jalan rusak, PK-STN menyoroti kerusakan parah di jalan provinsi, terutama di jalur Sambelia hingga Desa Sugian. Kepala Dinas PUPR Lombok Timur mengakui bahwa tahun 2025 tidak ada alokasi anggaran untuk peningkatan jalan tersebut. Anggaran baru akan dibahas dalam perubahan anggaran 2025 sebesar Rp250 miliar, dan perbaikan fisik direncanakan baru dapat mulai dilaksanakan pada tahun 2026. Jalan Sambelia–Sugian sudah masuk daftar prioritas dalam program peningkatan jalan tersebut.
Hearing ini menunjukkan bahwa sejumlah masalah di sektor agraria, pertanian, dan infrastruktur di Lombok Timur membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti. (san)