Kota Bima, 14 April 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Paripurna berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 05 Tahun 2025, tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Nomor 1 Tahun 2025, mengenai Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat DPRD Masa Sidang II Tahun Dinas 2025.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bima, Yth. Bapak Alfian Indra Wirawan, S.Adm., dan dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bima, Bapak Feri Sofiyan, S.H. selaku perwakilan Pemerintah Kota Bima.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kota Bima, Sekretaris DPRD Kota Bima, Bapak Siswadi, S.Si., M.Ak., CRMO, yang didampingi oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Bapak Puji Fitri Andi, S.S.T., M.T.
Selain unsur legislatif dan eksekutif, sejumlah tamu undangan dari berbagai unsur daerah turut hadir untuk menyaksikan jalannya rapat. Di antaranya adalah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, Staf Ahli, dan seluruh Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Daerah Kota Bima. Hadir pula Kepala Dinas dan Kepala Badan se-Kota Bima, para Camat dan Lurah, serta Ketua dan Sekretaris KPU Kota Bima, Ketua dan Sekretaris Panwaslu, dan Pimpinan Partai Politik.
Tak hanya itu, rapat juga dihadiri oleh berbagai tokoh dan pemangku kepentingan lain di Kota Bima, antara lain tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala sekolah, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan BUMD dan BUMN, serta unsur organisasi masyarakat seperti LSM, Kadin, Dewan Pendidikan, MUI, PGRI, serta berbagai organisasi pemuda dan wanita di Kota Bima.
Rapat ini merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penyesuaian jadwal kerja kelembagaan, yang sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota Bima, serta seluruh komponen masyarakat. (san)




