RDP DPRD Bahas Hak Rehabilitasi Tersangka Narkotika

Kota Bima, 13 Juni 2025, Media Baru NTB – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bayu Perbuardi, S.H., dan rekan, pada Jumat, 13 Juni 2025. Rapat ini membahas pentingnya pemastian hak rehabilitasi bagi tersangka penyalahguna narkotika.

RDP yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kota Bima ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Yogi Prima Ramadhan, S.E., didampingi Wakil Ketua Komisi I Aswin Imansyah, serta anggota komisi lainnya yaitu Haerun Yasin, S.H., M.Ec.Dev., Muhammad Amin, S.IP., dan Muslim.

Turut hadir mendampingi jalannya rapat, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Bima, Puji Fitri Andi, S.S.T., M.T., beserta staf sekretariat.

Permintaan RDP ini diajukan oleh Bayu Perbuardi, S.H., dan tim sebagai bentuk keprihatinan terhadap perlakuan hukum bagi para tersangka pengguna narkotika, khususnya menyangkut hak mereka untuk memperoleh rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam forum ini, berbagai perspektif hukum, sosial, dan kesehatan turut dibahas guna memastikan adanya pendekatan yang lebih manusiawi dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.

Rapat berjalan dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif. Komisi I menyampaikan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog bagi masyarakat, terutama dalam isu-isu yang menyentuh langsung pada hak asasi manusia dan prinsip keadilan sosial.(Syiva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *