Kota Bima, 9 Juli 2025 – Media Baru NTB — Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Rabu (9/7/2025). Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat Pemerintah Kota Bima terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bima terkait penafsiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam proses balik nama sertifikat tanah.
Dalam kunjungannya, Wawali didampingi Sekretaris Daerah, Asisten II Setda, Kepala BPKAD, dan sejumlah pejabat teknis lainnya. Feri Sofiyan secara langsung mengecek sistem penghitungan NJOP dan memastikan bahwa interpretasi yang dilakukan oleh petugas pajak daerah tidak memberatkan masyarakat maupun merugikan pihak manapun.
“Kita ingin semua proses pelayanan publik, termasuk penentuan nilai NJOP, bisa dijalankan secara transparan, adil, dan tidak multitafsir,” tegas Wawali kepada jajaran BPKAD.
Sebelumnya, IPPAT Kota Bima menyampaikan keluhan terkait penafsiran NJOP atas transaksi balik nama yang dianggap tidak konsisten dan menimbulkan kebingungan di lapangan. Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota meminta agar dilakukan evaluasi terhadap sistem dan petunjuk teknis yang digunakan dalam penentuan NJOP sebagai dasar penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wawali juga menekankan pentingnya komunikasi yang lebih terbuka antara BPKAD dan para pemangku kepentingan seperti IPPAT, agar kesepahaman terkait kebijakan perpajakan daerah dapat dicapai bersama demi terciptanya kepastian hukum dan pelayanan prima.
Langkah cepat Wakil Wali Kota Bima ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama kalangan profesional di bidang pertanahan, yang berharap Pemerintah Kota Bima terus memperkuat sinergi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.(Syiva)