Pansus II DPRD Kota Bima Bahas Raperda Parkir dan Bangunan Gedung

Kota Bima, 10 Februari 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali menggelar rapat lanjutan dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir dan Raperda tentang Perizinan Bangunan Gedung.

Rapat ini diselenggarakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 02 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat Masa Sidang II Tahun Dinas 2025.

Pimpinan rapat kali ini adalah Anggota DPRD Kota Bima, Syukri Dahlan, S.Sos., yang didampingi oleh anggota Pansus lainnya, yaitu Amir Syarifuddin, S.Hi., Vivi Deliana Verbianti, Muhammad Amin, S.Ip., Aswin Imansyah, Sudarmon, dan Firmansyah.

Rapat juga turut menghadirkan Dinas Perhubungan Kota Bima serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai mitra pembahas. Dari Sekretariat DPRD, hadir Kepala Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan, Rusdin, M.Ap., untuk mendampingi jalannya pembahasan secara administratif dan substansi regulasi.

Bertempat di Ruang Rapat Pansus DPRD Kota Bima, pertemuan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini berlangsung hingga selesai dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, guna memastikan penyelenggaraan layanan publik—terutama di bidang perparkiran dan bangunan—berjalan sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat Kota Bima.(Syiva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *