BPK Bali-Nusra Dorong Pemkab Bima Tetapkan Wadu Pa’a Sebagai Cagar Budaya

Kabupaten Bima, 14 Juni 2025, Media Baru NTB — Balai Pelestarian dan Konservasi (BPK) Wilayah XV Bali-Nusa Tenggara mendorong Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera menetapkan Situs Wadu Pa’a sebagai Cagar Budaya Kabupaten, bahkan hingga tingkat nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Ni Wayan Karolina, staf Perlindungan Cagar Budaya BPK Wilayah XV saat ditemui wartawan Media Baru NTB di lokasi situs Wadu Pa’a, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

“Sampai hari ini, Situs Wadu Pa’a belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya oleh pemerintah daerah. Padahal, tanpa penetapan itu, perlindungannya secara hukum masih sangat lemah,” ujar Karolina.

Karolina menjelaskan bahwa Wadu Pa’a merupakan salah satu situs tinggalan Hindu-Buddha tertua di wilayah timur Indonesia. Keberadaannya menjadi titik penting dalam menyusun narasi besar sejarah nasional, khususnya terkait masuk dan berkembangnya agama Hindu-Buddha di Nusantara bagian timur.

“Wadu Pa’a bukan hanya milik masyarakat Bima, tapi juga bagian dari sejarah bangsa. Sudah saatnya ada kepastian hukum untuk pelestariannya,” tambahnya.

Dalam upaya memperjuangkan hal ini, pihak BPK telah menjalin komunikasi dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima, Lila R. Sukendy. Respon positif pun diberikan.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Ibu Lila R. Sukendy dan beliau meresponnya dengan baik, bahkan menyatakan akan segera mengajukannya sebagai cagar budaya daerah,” ungkap Karolina.

Dikonfirmasi secara terpisah, Lila R. Sukendy yang turut hadir langsung dalam kegiatan pemeliharaan Situs Wadu Pa’a menegaskan komitmennya. Ia menilai penting untuk segera menindaklanjuti permintaan BPK demi kepastian perlindungan situs sejarah tersebut.

“Kami akan segera menindaklanjuti permintaan BPK Bali Nusra. Ini penting agar Situs Wadu Pa’a memiliki status hukum yang jelas dan perlindungannya bisa maksimal,” ujar Lila.

Kegiatan pemeliharaan situs sendiri berlangsung sejak Rabu, 12 Juni hingga Sabtu, 15 Juni 2025, sebagai bagian dari program konservasi lanjutan yang sudah diawali dengan studi teknis sebelumnya.. (syiva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *