DPRD Kota Bima Tetapkan Keputusan atas LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025

KOTA BIMA, Media Baru NTB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-8 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bima Akhir Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Bima dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih.

Paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, camat, hingga lurah lingkup Pemerintah Kota Bima. Dalam rapat itu, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ menyampaikan hasil pembahasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Ketua Pansus, Haerun Yasin, menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam laporannya, Pansus menilai secara umum pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Bima sepanjang tahun 2025 berjalan cukup baik. Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, di antaranya pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, inflasi, ketimpangan sosial, hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD juga menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk lebih maksimal menggali potensi PAD melalui penguatan kinerja OPD penghasil, pengawasan pengelolaan pasar, optimalisasi sektor pariwisata, peningkatan retribusi daerah, hingga pembenahan sistem pengelolaan parkir yang lebih efektif.

Selain aspek pendapatan daerah, Pansus turut memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Beberapa di antaranya terkait percepatan pembangunan rumah sakit baru, peningkatan pelayanan kesehatan dasar, penanganan stunting dan HIV/AIDS, rehabilitasi sarana pendidikan, penguatan sektor pertanian, penataan pedagang kaki lima yang berpihak kepada masyarakat kecil, percepatan pembebasan lahan proyek strategis, serta penanganan persoalan lingkungan dan banjir secara berkelanjutan dari wilayah hulu.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga memberikan catatan terkait kedisiplinan sejumlah perangkat daerah yang dinilai kurang kooperatif karena tidak hadir dalam agenda pembahasan bersama Pansus. DPRD meminta seluruh OPD lebih responsif dan serius mendukung proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.

Melalui keputusan yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-8 tersebut, DPRD berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bima dalam penyusunan program, kebijakan, dan penganggaran pada tahun berikutnya. Langkah itu dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat Kota Bima. (Redaksi Media Baru NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *