Kota Bima, 15 September 2025 – Media Baru NTB — Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bima, Hj. Mariamah, S.H., memimpin kegiatan monitoring kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) untuk seluruh aparatur negara lingkup Kota Bima. Kegiatan digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (15/9/2025).
Dalam arahannya, Pj Sekda Mariamah menegaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKAN adalah bagian penting dari upaya pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi. Menurutnya, masih banyak aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bima yang belum melaporkan harta kekayaannya sebagaimana diatur.
Ia juga menjelaskan bahwa LHKAN bukan hanya prosedur administratif, melainkan instrumen yang berfungsi sebagai alat deteksi dini terhadap praktik gratifikasi dan korupsi melalui tiga aspek utama: transparansi harta kekayaan penyelenggara negara, kontrol publik, dan deteksi potensi penyimpangan.
Lebih lanjut, Mariamah menyampaikan tiga pesan utama kepada seluruh pejabat daerah: pertama, meningkatkan kapabilitas pengawasan oleh Inspektorat; kedua, meningkatkan kesadaran para penyelenggara negara akan kewajiban mereka; ketiga, pemberlakuan sanksi tegas bagi wajib lapor yang tidak patuh.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemkot Kota Bima dalam memperkuat integritas penyelenggara negara serta menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.




