Kota Bima, Media Baru NTB – Komisi I DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima guna mengklarifikasi sekaligus memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai mekanisme penyaluran zakat Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kota Bima, Jumat (6/2/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, SE, dan dihadiri anggota Komisi I, yakni Abdul Rabbi, Amiruddin, Muhammad Amin, dan Edi, bersama jajaran BAZNAS Kota Bima.
Dalam pertemuan tersebut, BAZNAS Kota Bima menegaskan bahwa penunaian zakat oleh ASN dilakukan atas dasar keikhlasan dan kesadaran masing-masing muzakki tanpa adanya unsur paksaan. BAZNAS juga menegaskan bahwa lembaganya bukan pihak yang melakukan pemotongan gaji ASN, melainkan hanya berperan sebagai lembaga penerima, pengelola, dan penyalur dana zakat, infak, serta sedekah.
BAZNAS menjelaskan bahwa besaran zakat yang dibayarkan ASN mengacu pada ketentuan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih yang diterima. Karena itu, nominal zakat setiap ASN dapat berbeda sesuai dengan besaran gaji bersih masing-masing. Perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari variasi penghasilan, bukan karena adanya kebijakan sepihak atau perlakuan yang berbeda.
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa apabila penyaluran zakat dilakukan melalui sistem penggajian, maka mekanisme teknisnya merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, BAZNAS hanya menerima dan mengelola dana yang telah disalurkan melalui mekanisme tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
BAZNAS Kota Bima turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang selama ini secara sukarela dan penuh kesadaran menunaikan zakat. Dana yang terhimpun telah dimanfaatkan untuk berbagai program sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Bima menekankan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat dan ASN memperoleh pemahaman yang benar mengenai pengelolaan zakat. Komisi I juga mendorong BAZNAS untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat.
Melalui rapat kerja tersebut, DPRD Kota Bima dan BAZNAS Kota Bima berkomitmen untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan secara amanah, profesional, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (Media Baru NTB)




